Jumat, 31 Maret 2017

Internet Pasar Potensial Bagi Produk UMKM

Jakarta, 31 Maret 2017

Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, menyebut saat ini terdapat 132 ribu lebih penduduk Indonesia menggunakan internet sebagai sarana komunikasi. Dengan begitu menurut Puspayoga internet merupakan pasar potensial bagi pelaku UMKM untuk memasarkan hasil usahanya.
"Ini merupakan pasar yang sangat potensial untuk pelaku UMKM yang jumlahnya kurang lebih 59 juta," ujar Puspayoga saat meresmikan Hari UMKM Online Nasional di gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (31/3/2017).


Turut hadir dalam acara ini Direktur Utama Lembaga Layanan Pemasaran KUMKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Samuel Wattimena, Duta Koperasi Dewi Motik, Direktur Bisnis dan Pemasaran LLP KUMKM Bagus Rachman, serta puluhan pelaku KUMKM.
Puspayoga mengatakan era teknologi mengharuskan UMKM masuk internet supaya bisa mendorong produktifitas dan meningkatkan daya saing UMKM itu sendiri. Pemerintah pun siap hadir dalam rangka memfasilitasi UMKM masuk dalam dunia digitalisasi.
"Semoga pemerataan ekonomi digital ini bisa membangun Indonesia sesuai dengan harapan Presiden Jokowi, yakni menjadi bagian kekuatan digital di Asia," kata Puspayoga.

Hari UMKM Online Nasional

Dalam kesempatan itu, Menkop Puspayoga untuk pertama kalinya meresmikan Hari UMKM Online Nasional yang jatuh pada 31 Maret. Peresmian ini ditandai dengan 100 ribu UMKM masuk online secara serentak di 30 kota se-Indonesia.
"Online ini harus dilakukan dan pemerintah harus hadir agar UMKM bisa pasarkan produknya," ucapnya.
Dengan peresmian Hari UMKM Online Nasional, Puspayoga berharap hal ini bisa menjadi trigger menuju program 8 juta UMKM Online pada 2020, sekaligus menjadikan UMKM Indonesia sebagai kekuatan terbesar di tingkat Asia.
"Ini sangat strategis, dengan momen ini bisa jadi trigger agar program 2020, yakni 8 juta UKM sudah online tapi tentu kualitas yang diutamakan," tukas dia.
Puspayoga menegaskan online sistem bagi produk UMKM ini menjadi sebuah keharusan, namun keberadaanya tidak akan 'membunuh' pasar tradisional maupun pasar modern. Keduanya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Sumber : Humas Kemenkop UKM RI

Rabu, 29 Maret 2017

Provinsi NTT Memperoleh Cooperatives Data Award, Penghargaan untuk Koordinasi Penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 2017, juga Penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Penggerak Koperasi dan Penumbuhan Kewirausahaan Tahun 2017

Humas Kemenkop RI, 23 Maret 2017

Denpasar - Kementerian Koperasi dan UKM memberikan penghargaan kepada lima provinsi di Indonesia, yaitu DI Jogjakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara. Penghargaan itu berupa Cooperatives Data Award, penghargaan untuk koordinasi penerbitan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) 2017, juga penghargaan sebagai Provinsi Terbaik Penggerak Koperasi dan Penumbuhan Kewirausahaan Tahun 2017. Selain itu, penghargaan bagi perguruan tinggi penggerak koperasi dan penumbuhan kewirausahaan tahun 2017 diberikan kepada Institut Koperasi Indonesia (Ikopin), Universitas Negeri Makassar, dan universitas negeri jogjakarta.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga pada acara Rakornas 2017 Bidang Koperasi dan UKM yang dihadiri oleh seluruh dinas koperasi dan UKM se-Indonesia, di Kota Denpasar Bali, Kamis (23/3).

Gubernur NTT;
Frans Lebu Raya (kedua dari kiri) saat penerimaan Cooperatives Data Award
dari Menteri Koperasi dan UKM RI
Di acara yang juga dihadiri Gubernur DI Jogjakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jatim Soekarwo, Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Wagub Sumbar Nasrul Abit, dan Wagub Sulut Steven Kandouw, Puspayoga menegaskan bahwa pengembangan koperasi dan UKM harus menjadi satu gerakan besar yang tumbuh dari bawah. "Berkat kerja keras kita semua, saat ini PDB koperasi telah meningkat menjadi 4,41 dari sebelumnya hanya satu komaan. Oleh karena itu, semua pihak terkait, termasuk kepala daerah, harus bergerak dan berkoordinasi untuk mensukseskan reformasi total koperasi di Indonesia. Jumlah koperasi tidak perlu banyak, tapi jumlah anggotanya yang harus terus meningkat setiap tahunnya", tandas Menkop, dalam sambutannya.

Selain membangun koperasi yang berkualitas, Puspayoga juga mengungkapkan bahwa kementriannya memiliki tugas untuk meningkatkan rasio kewirausahaan di Indonesia. "Saat ini, berdasarkan data BPS, rasio wirausaha Indonesia sebesar 3,1%, sebelumnya 1,65% dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 250 juta jiwa. "Ini semua berkat kerjasama yang sudah terjalin dengan banyak pihak terkait, termasuk kalangan kampus dan perusahaan swasta", imbuh Menkop.
Yang jelas, lanjut Puspayoga, semua itu sejalan dengan program nasional yang dicanangkan Presiden Jokowi, yaitu pembangunan infrastruktur (darat, laut, dan udara) dan pariwisata. "Dari dua sektor itu mengandung tiga arti, yaitu ekonomi, politik, dan nilai budaya", tukas Menkop.

Puspayoga menjelaskan, pembangunan infrasruktur akan mengurangi biaya distribusi barang dan jasa. Sehingga, akan tercipta pemerataan kesejahteraan, yang ujungnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran dan kemiskinan", papar Puspayoga.
Secara politik, ketika ada pemerataan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan, maka NKRI akan semakin kokoh. Sedangkan dari sisi nilai budaya, dengan pembangunan sektor pariwisata maka nilai budaya yang menjadi daya tarik bagi para turis akan tetap terjaga dengan baik. "Ingat, destinasi wisata ada karena nilai budaya terjaga", kata Menkop.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram menambahkan, tujuan dari Rakornas adalah untuk memantapkan, mengintegrasikan, dan mensinkronkan program-program Kemenkop termasuk sosialisasi program, dengan semua pemda di Indonesia. "Intinya, perumusan program pemerintah pusat dengan menampung aspirasi dari seluruh dinas koperasi dan UKM di seluruh Indonesia. Langkah selanjutnya, Kemenkop akan melakukan monitoring dan evaluasi program yang sudah bergulir", pungkas Agus.

Minggu, 26 Maret 2017

Diklat Penguatan Kapasitas Kelembagaan Koperasi dan Kelompok

Larantuka, 22 Maret 2017
Tujuan Pembangunan Nasional maupun Daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan. Segala upaya yang dilakukan Pemerintah semata-mata demi mencapai kesejahteraan/ kemakmuran masyarakat yang merata dan berkeadilan. Meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat dalam bidang perekonomian merupakan salah satu aspek utama yang terus diupayakan pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, Koperasi sebagai soko guru perekonomian Bangsa Indonesia, memegang peran yang sangat penting dalam mewujudkan kesejahteraan bersama sebagaimana tujuan pembangunan di negara dan daerah kita karena tujuan Koperasi adalah untuk mensejaterahkan anggota dengan berlandaskan atas asas kekeluargaan dan gotong royong. 


Pada sisi lain kelompok-kelompok usaha masyarakat (Usaha Ekonomi Produktif) merupakan cikal bakal terbangunnya sebuah koperasi. Kelompok-kelompok ini merupakan embrio terbentuknya sebuah koperasi. Oleh karena itu, Pemerintah sungguh memberikan perhatian yang serius dalam upaya mendorong perkembangan koperasi dan berbagi kelompok usaha masyarakat di wilayah Flores Timur. Penjabat Bupati Flores Timur yang diwakili oleh Assiten I; Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur menegaskan dengan adanya Dinas Teknis khusus yang membidangi urusan ini yakni Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, menunjukan betapa Pemerintah memandang penting pembangunan di sektor koperasi dan UKM di wilayah ini demi mencapai kesejahteraan hidup masyarakat. Melalui berbagai dukungan yang diberikan pemerintah, baik berupa bantuan perkuatan modal, bantuan sarana prasarana, KUR, Gerbang Emas, Desa Mandiri Anggur Merah dan lain sebagainya yang belakangan ini mengalir deras sampai ke pelosok-pelosok desa, sejatinya telah membuka ruang yang sangat luas bagi koperasi dan kelompok-kelompok usaha masyarakat untuk semakin berkembang lebih maju & mandiri. Namun demikian kita tidak dapat memungkiri bahwa harapan-harapan besar dan ideal akan tercapainya  kemajuan dan kemandirian tersebut, masih diperhadapkan dengan berbagai kendala internal koperasi dan kelompok-kelompok usaha itu sendiri yang secara langsung menghambat laju percepatan kemajuan koperasi dan kelompok itu sendiri. Beberapa kendala utama yang dimaksudkan antara lain :

  1. Masih rendahnya SDM Koperasi dan Kelompok Usaha Masyarakat.
  2. Masih rendahnya jiwa/ semangat Wira Usaha Kelompok Masyarakat.
  3. Orientasi pasar yang masih rendah.

Ketiga kendala utama tersebut saling berkaitan satu dengan yang lainnya menurut Assiten Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur, Bpk. Abdur Razaq Tjakra, SH . Manajemen pengelolaan usaha yang sehat akan mendorong peningkatan/ kemajuan usaha yang siginifikan. Disini butuh sumber daya pengelolah yang mengerti & memahami tata kelolah organisasi dan keuangan secara baik. Modernisasi yang ditandai dengan kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta era pasar bebas dewasa ini menuntut penguasaan akan teknologi informasi (IT) yang memungkinkan kita mengakes berbgai peluang pasar yang lebih luas dan dapat membangun jaringan kerja sama yang mutualistis dengan berbagai pihak. Dengan terbukanya akses informasi dunia melalui penguasaan IT, akan mendorong kreatifitas pelaku usaha untuk meningkatkan usahanya melalui terobosan-terobosan baru seperti  difersifikasi produk sesuai pangsa pasar yang hendak dituju. Secara bertahap, Pemerintah melalui Dinas Teknis, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis guna mengatasi 3 kendala utama tersebut. Kegiatan Bimtek Pengelolaan Koperasi dan Kelompok berbasis IT disertai dengan pemberian paket bantuan sarana prasarana berupa Laptop dan Modem kepada peserta, akan tetap dilakukan secara bertahap hingga menjangkau mayoritas koperasi dan kelompok usaha masyarakat yang menjadi binaan; melalui kemitraan dengan Kementerian Koperasi dan UKM  RI, membangun kemitraan dengan pihak ketiga dan membuka akses pasar bagi koperasi dan UKM kita; mengadakan kegiatan Bimtek Difersifikasi Produksi Tenun Ikat dan Difersifikasi Pangan Lokal, adalah beberapa upaya Pemerintah untuk mengatasi kendala utama yang dihadapi koperasi dan UKM kita. 


Secara terpisah Ketua Panitia Kegiatan; Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Bpk. Aloysius Didimus Parera, kegitan hari ini juga adalah sebuah upaya strategis dari Pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelolah koperasi maupun kelompok usaha masyarakat. Dengan mengikuti diklat ini diharapkan adanya peningkatan pengetahuan, wawasan dan keterampilan masing-masing peserta dalam tata kelola Koperasi dan Kelompoknya yang selanjutnya membawa dampak positif bagi perkembangan dan kemajuan lembaganya ke depan. Dan kepada segenap peserta Assisten Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur berharap, secara sungguh-sungguh mengikuti, mendalami dan menguasai semua materi yang diberikan. Arahkan segenap hati dan pikiran untuk kegiatan ini sehingga membawa manfaat bagi masing-masing kita dalam memajukan koperasi dan kelompok usaha kita. Apresiasi dan terimakasih Assisten Administrasi dan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah beserta jajaran kepanitiaan yang telah mempersiapkan pelaksanaan kegiatan ini secara baik. Pesan beliau, Pendampingan lapangan kepada semua koperasi dan kelompok usaha masyarakat senantiasa terus dilakukan agar setiap tahun semakin nampak perkembangan yang menggembirakan.

Galery Foto

Senin, 13 Maret 2017

Peraturan Menteri Koperasai dan Usaha Kecil dan Menengah RI


  1. Nomor 10/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Kelembagaan Koperasi; Klik disini
  2. Nomor 11/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemupukan Modal Penyertaan Pada Koperasi; Klik disini
  3. Nomor 12/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Riil; Klik disini
  4. Nomor 13/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Simpan Pinjam Oleh Koperasi; Klik disini 
  5. Nomor 14/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Pedoman Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi; Klik disini
  6. Nomor 15/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi; Klik disini
  7. Nomor 16/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi; Klik disini
  8. Nomor 17/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Pengawasan Koperasi; Kllik disini
  9. Nomor 18/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Bagi SDM Koperasi, Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah; Klik disini
  10. Nomor 19/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Penyelenggaran Rapat Anggota Koperasi; Klik disini
  11. Nomor 20/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Penerapan Akuntabilitas Koperasi; Klik disini
  12. Nomor 21/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Pemeringkat Koperasi; Klik disini
  13. Nomor 22/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Koperasi Skala Besar; Klik disini 
  14. Nomor 23/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Penilaian Indeks Pembangunan Koperasi (IPK) Terhadap Pemerintah Provinsi, Kabupaten/ Kota Penggerak Koperasi; Klik disini 
  15. Nomor 24/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha; Klik disini
  16. Nomor 25/ Per/ M.KUKM/ IX/ 2015 Tentang Revitalisasi Koperasi; Klik disini