![]() |
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo (tengah) |
Meski Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) memberikan bunga murah kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebesar 7% per tahun sliding, kerap kali dari KSP menyalurkan kepada anggota tetap dengan bunga yang tinggi. Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo menegaskan bahwa kedepannya LPDB-KUMKM akan menentukan batas maksimal pemberian bunga dalam penyaluran dana bergulir kepada anggota.
“Jika
Koperasi Simpan Pinjam yang mendapat dana bergulir, akan kami batasi bunga
maksimal yang akan disalurkan ke anggota meskipun bunga sudah ditentukan oleh
RAT, tujuannya agar anggota tidak tercekik,” kata Dirut LPDB-KUMKM dalam acara
Forum Komunikasi Koperasi dan UMKM Pelaksanaan Forum SKPD Tahun 2018 di Kota
Makassar, Sulawesi Selatan (06/03)
Meski
penentuan suku bunga kepada anggota ditetapkan melalui RAT, Braman menginginkan
dengan dibatasinya bunga maksimal tidak akan mencekik anggotanya. Karena
menurutnya dari LPDB-KUMKM sudah diberikan bunga yang murah dan jangan malah
sampai di anggota menjadi mahal dan mempersulit anggota itu sendiri.
“Dari LPDB
sudah murah, sampai ke anggota juga harus murah, supaya dapat membantu
anggotanya tanpa harus memberatkan dengan bunga,” lanjut Bram.
Dalam acara
tersebut juga disampaikan kedepannya LPDB akan menurunkan batas minimal plafond
pengajuan kepada UKM. Sebelumnya LPDB menetapkan minimal plafond pengajuan
sebesar Rp 250 juta dan rencananya kedepan akan diturunkan sehingga dapat
diakses oleh lebih banyak umkm.
Braman juga
berkomitmen akan memproses proposal pinjaman/pembiayaan yang masuk ke
LPDB-KUMKM maksimal 21 hari kerja dengan syarat dokumen yang diterima
LPDB-KUMKM sudah lengkap dan benar. Namun sebelum masuk ke LPDB, proposal akan
dilakukan analisa oleh lembaga penjamin yang akan memakan waktu 10 hari kerja.
“Kita
menyalurkan 21 hari kerja dengan syarat dokumennya lengkap dan benar yang
sebelumnya telah diproses oleh lembaga penjamin maksimal 10 hari kerja” jelas
Braman.
Untuk dana
bergulir kedepannya telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi,
Kabupaten, dan Kota serta Lembaga Penjamin Jamkrindo dan Jamkrida sehingga
kedepannya diharapkan pemanfaatan dana bergulir lebih sesuai dengan
peruntukkannya.
“Inilah yang
menjadi konsentrasi kami bahwa dana LPDB ini adalah dana APBN, otomatis dengan
menggunakan dana APBN tidak ada satu rupiah pun yang meleset, artinya tepat
sasaran,” ujar dia
LPDB-KUMKM
selama periode tahun 2006 s/d 2018 telah menyalurkan Rp 8, 49 triliun yang
telah membiayai 4.300 mitra dengan 1 juta lebih UKM dan telah menyerap 1,8 juta
orang tenaga kerja. Sedangkan pada tahun 2018 ini, LPDB-KUMKM menargetkan
penyaluran sebesar Rp 1,2 triliun melalui skim konvensional sebesar Rp 750
miliar dan skim syariah sebesar Rp 450 miliar.
www.lpdb.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar